Previous
Next

Perpanjang SIM Minimal Berapa Hari Sebelum Masa Berlaku Habis? Simak Batas Waktu dan Tips Agar Gak Terlambat!

Perpanjang SIM Minimal Berapa Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Daftar Isi

Perpanjang SIM Minimal Berapa Hari Sebelum Masa Berlaku Habis? Simak Batas Waktu dan Tips Agar Gak Terlambat!Tips. Pernahkah kamu merasa panik karena lupa masa berlaku SIM? Tenang, kamu tidak sendirian!

Banyak yang mengalami hal serupa. Tapi, jangan khawatir! Artikel ini akan membahas tuntas tentang kapan sebaiknya perpanjang SIM, konsekuensi telat perpanjang SIM, cara perpanjang SIM yang mudah dan cepat, dan tips agar gak lupa perpanjang SIM.

Baca Juga: Apa Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja?

Mengapa penting untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya

Memperpanjang SIM sebelum habis masa berlakunya penting untuk menghindari kesulitan dan masalah di masa depan. Dengan SIM yang masih berlaku, Anda dapat menghindari denda atau masalah hukum yang mungkin timbul jika Anda kedapatan mengemudi tanpa SIM yang sah.

Perpanjang SIM Minimal Berapa Hari Sebelum Masa Berlaku Habis?

perpanjang sim yang sudah mati
Source: pembiayaanbpkb.com

Menurut Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, perpanjangan SIM tidak boleh dilakukan setelah masa berlakunya habis. Aplikasi Digital Korlantas Polri memberikan kemudahan dengan membuka layanan perpanjangan SIM online minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan untuk menghindari antrian di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. Ingat, telat perpanjang SIM akan membuat kamu dikenakan denda dan tidak bisa mengemudi kendaraan secara legal.

Bagi pihak berwenang selalu mengingatkan agar pemilik SIM melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Hal ini untuk meminimalisir risiko lupa dan menjaga rasa nyaman dan aman dalam berkendara.

Konsekuensi Telat Perpanjang SIM

Perlu diingat, telat perpanjang SIM akan membuat kamu dikenakan denda. Denda yang dikenakan bervariasi tergantung jenis SIM.

  • SIM C: Rp100.000
  • SIM B1: Rp250.000
  • SIM B2: Rp500.000
  • SIM A: Rp250.000
Baca Juga:  Ketahui Beda Aki Soak dan Kurang Setrum

Selain denda, telat perpanjang SIM juga bisa menyebabkan kamu tidak bisa mengemudi kendaraan secara legal. Hal ini tentunya bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Apakah bisa perpanjang SIM 4 bulan sebelum jatuh tempo?

Bisa, perpanjang SIM 4 bulan sebelum jatuh tempo diperbolehkan oleh pihak kepolisian. Bahkan, aplikasi Digital Korlantas Polri membuka layanan perpanjangan SIM online minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Hal ini berarti kamu bisa memperpanjang SIM kamu 4 bulan sebelum tanggal yang tertera di SIM kamu. Namun, perlu diingat bahwa idealnya perpanjangan SIM dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrian di Satpas.

Meskipun perpanjangan SIM 4 bulan sebelum jatuh tempo diperbolehkan, sebaiknya kamu mempertimbangkan untuk melakukannya lebih dekat dengan tanggal jatuh tempo, yaitu 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Apakah perpanjang SIM harus sesuai tanggal lahir?

Tidak, perpanjangan SIM tidak harus sesuai tanggal lahir sejak Oktober 2020. Sebelumnya, masa berlaku SIM memang mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Namun, saat ini, masa berlaku SIM dihitung 5 tahun sejak tanggal SIM dicetak.

Artinya, kamu bisa memperpanjang SIM kapan saja selama masih dalam masa berlakunya 5 tahun sejak tanggal SIM dicetak. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Cara Perpanjang SIM yang Mudah dan Cepat

Ada dua cara utama untuk memperpanjang SIM:

1. Perpanjangan SIM Online melalui Digital Korlantas Polri:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Google Play Store.
  • Buat akun dan login.
  • Pilih menu “Perpanjangan SIM”.
  • Ikuti petunjuk yang ada di aplikasi.
  • Lakukan pembayaran melalui bank atau e-wallet.
  • Tunggu SIM baru dikirimkan ke alamat rumah kamu.
Baca Juga:  Ketahui Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Mobil di 2023

2. Perpanjangan SIM Offline di Satpas:

  • Datang ke Satpas terdekat dengan membawa SIM lama, KTP, dan bukti pembayaran PNBP.
  • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  • Ikuti tes kesehatan dan psikologi.
  • Lakukan foto dan sidik jari.
  • Tunggu SIM baru dicetak.

Tips Agar Gak Lupa Perpanjang SIM

  • Catat tanggal masa berlaku SIM di kalender.
  • Aktifkan pengingat di handphone kamu.
  • Gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang memiliki fitur notifikasi masa berlaku SIM.
  • Daftar ke layanan SMS reminder dari Satpas setempat.

Perpanjang SIM adalah kewajiban setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan mengetahui kapan sebaiknya perpanjang SIM, konsekuensi telat perpanjang SIM, cara perpanjang SIM yang mudah dan cepat, dan tips agar gak lupa perpanjang SIM, kamu bisa terhindar dari denda dan kerepotan. So, tunggu apa lagi? Yuk, perpanjang SIM kamu sekarang!

Pastikan SIM Aktif dan Perpanjang dengan Get&Ride Sewa Mobil Bali untuk Liburan Nyaman di Pulau Dewata!

Berlibur di Bali memang menyenangkan, menjelajahi berbagai pantai eksotis, pura-pura bersejarah, dan budaya yang unik. Tapi, tahukah kamu bahwa SIM yang aktif adalah kewajiban bagi pengendara di Indonesia.

Get&Ride Sewa Mobil Bali selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. Dengan Get&Ride Sewa Mobil Bali, perjalanan Anda di Bali akan menjadi lebih aman, nyaman, dan menyenangkan.

Hubungi Get&Ride Sewa Mobil Bali sekarang juga!

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *