Kena tilang Lagi? Tenang, Ini Rincian Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Menurut Undang-Undang – Tips. Halo sobat pengendara! Udah pernah kena tilang belum? Kalau belum, semoga jangan sampai deh ya. Tapi kalau udah pernah, pasti tau kan gimana rasanya deg-degan waktu ditilang polisi? Kita akan bahas tuntas soal tarif denda tilang di kejaksaan dan juga gimana cara membayar denda tersebut.
Apa Itu Tilang dan Kenapa Bisa Kena Tilang?
Tilang adalah singkatan dari “bukti pelanggaran,” yaitu sanksi yang diberikan oleh polisi kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang umum seperti tidak memakai helm, melanggar lampu merah, tidak membawa SIM, atau STNK yang sudah habis masa berlakunya. Kalau kamu melanggar, siap-siap kena tilang, dan biasanya ini melibatkan pembayaran denda di kejaksaan.
Jenis-Jenis Tilang di Indonesia
Sebelum kita masuk ke tarif denda tilang di kejaksaan, ada baiknya kamu tahu dulu jenis-jenis tilang di Indonesia. Secara umum, ada dua jenis tilang:
- Tilang Manual
Ini adalah tilang yang dilakukan oleh petugas polisi secara langsung di jalan ketika kamu melanggar aturan. Petugas akan memberikan surat tilang dan kamu harus menyelesaikannya di pengadilan atau kejaksaan. - Tilang Elektronik (E-Tilang)
E-tilang mulai diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Tilang ini dilakukan secara otomatis melalui kamera CCTV yang dipasang di jalan. Kamu akan menerima surat tilang ke rumah jika terekam melakukan pelanggaran.
Berapa Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Menurut Undang-Undang?
Setiap pelanggaran lalu lintas memiliki tarif denda yang berbeda-beda. Tarif denda tilang di kejaksaan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah beberapa tarif denda yang paling umum:
- Tidak Menggunakan Helm
Bagi pengendara motor yang kedapatan tidak memakai helm, dendanya bisa mencapai Rp 250.000. Jadi, pastikan selalu memakai helm saat berkendara ya! - Tidak Membawa SIM
Kalau kamu lupa atau tidak memiliki SIM, denda maksimal yang bisa dikenakan adalah Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. Ini salah satu pelanggaran yang dendanya cukup besar, jadi selalu cek apakah SIM-mu masih aktif. - Melanggar Lampu Merah
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi, terutama di kota besar. Dendanya bisa mencapai Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. - STNK Tidak Sah atau Tidak Berlaku
Kalau kamu tidak membawa STNK atau STNK kamu sudah tidak berlaku, dendanya bisa mencapai Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. Selalu cek masa berlaku STNK-mu, dan kalau sudah habis, segera perpanjang. - Melanggar Rambu Lalu Lintas
Bagi yang suka menerobos jalur busway atau melanggar rambu lain, denda maksimal yang bisa dikenakan adalah Rp 500.000.
Proses Pembayaran Denda Tilang di Kejaksaan
Setelah kamu mendapatkan surat tilang, ada beberapa opsi untuk membayar tarif denda tilang di kejaksaan. Biasanya, kamu akan diminta untuk hadir di persidangan, tapi saat ini sudah ada cara yang lebih mudah, yaitu melalui e-tilang atau pembayaran langsung di kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Membayar Denda Tilang Melalui Bank
Sekarang, kamu bisa membayar denda tilang tanpa harus ke pengadilan. Surat tilang yang kamu terima biasanya sudah mencantumkan kode virtual untuk membayar denda melalui bank. Berikut cara-caranya:
- Langkah 1: Pergi ke ATM atau mobile banking, lalu pilih menu pembayaran.
- Langkah 2: Masukkan kode tilang yang tertera pada surat tilang.
- Langkah 3: Bayar sesuai dengan nominal yang ditentukan.
- Langkah 4: Simpan bukti pembayaran.
Setelah itu, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran ke kejaksaan atau polisi yang bertugas untuk mendapatkan barang sitaan seperti SIM atau STNK kembali.
2. Bayar Langsung di Kejaksaan
Kalau kamu lebih suka cara manual, kamu bisa langsung datang ke kejaksaan untuk menyelesaikan denda tilang. Biasanya, kejaksaan sudah memiliki loket khusus untuk pembayaran denda tilang. Jangan lupa untuk membawa surat tilang dan identitas pribadi.
3. Mengikuti Sidang Tilang
Jika kamu memilih untuk hadir di persidangan, maka kamu akan menunggu jadwal sidang yang tercantum di surat tilang. Di sana, hakim akan menentukan besaran denda yang harus kamu bayar. Setelah itu, kamu bisa membayar denda di tempat atau mengikuti instruksi yang diberikan oleh pihak pengadilan.
Tips Agar Terhindar dari Tilang
Tilang memang bisa dihindari dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas. Berikut beberapa tips simpel agar kamu tetap aman berkendara dan terhindar dari denda tilang:
- Selalu bawa SIM dan STNK. Ini adalah dua dokumen penting yang harus selalu ada di dompet atau kendaraanmu.
- Gunakan helm berstandar SNI. Helm bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi juga melindungi kepalamu dari bahaya.
- Patuhi rambu lalu lintas. Jangan coba-coba menerobos lampu merah atau melanggar aturan jalan raya, meskipun sepi.
- Cek masa berlaku SIM dan STNK. Perpanjang dokumen ini tepat waktu agar kamu nggak kena denda.
- Jangan bermain ponsel saat berkendara. Ini salah satu penyebab utama kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Sekarang, kamu sudah tahu berapa tarif denda tilang di Kejaksaan yang berlaku dan bagaimana cara membayar dendanya. Semoga informasi ini bisa membantumu lebih waspada saat berkendara di jalan raya. Tetap patuhi aturan, berkendara dengan aman, dan hindari tilang!
Capek naik kendaraan umum dan khawatir kena tilang saat liburan di Bali? Sewa mobil dengan supir di Get&Ride solusinya! Kamu bisa keliling Bali dengan bebas tanpa perlu khawatir nyasar atau terkena tilang. Nikmati kenyamanan perjalanan dengan mobil pribadi dan supir yang siap mengantar kamu ke tujuan.