Syarat Perpanjangan STNK Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Tahun 2023 – Tips. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kendaraan. STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Perpanjangan STNK 5 tahunan biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses dan syarat perpanjangan STNK motor 5 tahunan cukup mudah dan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan biaya perpanjang STNK motor 5 tahunan.
Jika BPKB di leasing apakah masih bisa perpanjang STNK? Baca selengkapnya di: Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB di Leasing
Syarat Perpanjangan STNK Motor 5 Tahunan
Berikut adalah syarat perpanjangan STNK motor 5 tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan
- Formulir permohonan perpanjang STNK
- Formulir permohonan perpanjang STNK dapat diperoleh di kantor Samsat.
- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK terblokir)
- Surat Keterangan Buka Blokir dapat diperoleh di kantor Samsat.
Biaya Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan
Selain syarat perpanjangan STNK motor 5 tahunan, biaya perpanjangannya terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Biaya SWDKLLJ
- Biaya SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Besarnya biaya SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 30.000.
- Biaya pajak kendaraan
- Besarnya biaya pajak kendaraan bermotor roda dua tergantung pada jenis dan tahun pembuatan kendaraan.
- Biaya penerbitan STNK baru
- Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp 200.000.
- Biaya penggantian plat nomor
- Biaya penggantian plat nomor adalah Rp 60.000.
Biaya ganti plat motor tahun 2023 bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah tempat Anda melakukan penggantian plat. Sebagai contoh, biaya ganti plat motor di Jakarta pada tahun 2023 adalah sekitar Rp 200.000 – Rp 300.000. Namun, pastikan untuk mengecek biaya ganti plat motor di wilayah Anda masing-masing.
Ganti Plat Nomor Motor
Saat syarat perpanjangan STNK motor 5 tahunan, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan plat nomor baru. Plat nomor baru berwarna putih dengan tulisan hitam.
Berikut adalah syarat ganti plat nomor motor:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan
- Fotokopi surat kuasa bila diwakilkan
- Plat nomor kendaraan yang akan diganti
Apakah Kalau Ganti Plat Motor Harus Bawa BPKB?
Ya, Anda perlu membawa BPKB asli saat ingin mengganti plat nomor kendaraan motor.
Berapa biaya ganti plat motor tahun 2023?
Biaya ganti plat motor tahun 2023 adalah Rp 60.000.
Prosedur Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan
Berikut adalah prosedur perpanjang STNK motor 5 tahunan:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Ambil nomor antrian.
- Tunjukkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Bayar pajak dan biaya-biaya lainnya.
- Terima STNK dan plat nomor baru.
Tips Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan
Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses perpanjang STNK motor 5 tahunan:
- Pastikan dokumen lengkap
- Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sudah difotokopi.
- Datangi Samsat di awal bulan
- Datanglah ke kantor Samsat di awal bulan untuk menghindari antrian yang panjang.
- Datang pagi hari
- Datanglah ke kantor Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.
Dengan mengetahui syarat perpanjangan STNK motor 5 tahunan dan ganti plat motor, Anda dapat melakukan pengurusan kendaraan bermotor dengan mudah dan tepat waktu. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika Anda ke Bali dan ingin menggunakan layanan Get&Ride Rental Mobil Bali, Anda tidak perlu repot masalah STNK kendaraan Anda. Get&Ride menawarkan rental mobil di Bali dengan harga terjangkau dan layanan yang sangat cocok untuk kebutuhan selama di Bali.
FAQ
Ya, perpanjang STNK 5 tahunan bisa dilakukan di Samsat mana saja di seluruh Indonesia.
Tidak, Anda perlu membawa KTP asli saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Ya, bayar pajak motor 5 tahunan bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Tidak, Anda perlu membawa BPKB asli saat ingin memperpanjang STNK kendaraan bermotor.