Get and Ride Logo
Previous
Next

Berapa Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman? Cari Tahu Selengkapnya!

denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman

Daftar Isi

Berapa Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman? Cari Tahu Selengkapnya!Tips. Saat ini, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin diperluas di berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara bisa langsung terekam dan menghasilkan denda.

Namun, masih banyak pengendara yang kurang memahami pentingnya sabuk pengaman dan risiko yang muncul jika tidak menggunakannya. Mari kita bahas lebih lanjut tentang bagaimana denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman.

Baca juga: Kena tilang Lagi? Tenang, Ini Rincian Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Menurut Undang-Undang

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

denda tilang motor di pengadilan
Source: detik.com

Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera untuk merekam pelanggaran. Kamera-kamera ini dipasang di berbagai titik strategis seperti jalan raya dan persimpangan. Sistem ini bisa mendeteksi berbagai pelanggaran, termasuk tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, dan lain-lain.

Dengan adanya tilang elektronik, polisi tidak perlu lagi menghentikan kendaraan secara langsung untuk menilang pelanggar. Kamera akan merekam pelanggaran, dan bukti tersebut akan dikirim ke pusat data. Setelah diverifikasi, surat denda akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran.

Kenapa Sabuk Pengaman Penting?

Banyak pengendara, terutama mereka yang hanya berkendara di dalam kota atau jarak dekat, sering meremehkan penggunaan sabuk pengaman. Padahal, sabuk pengaman adalah salah satu fitur keselamatan paling dasar dalam mobil yang berfungsi untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius saat kecelakaan.

Sabuk pengaman berfungsi menahan tubuh kita agar tidak terlempar saat terjadi benturan. Pada kecepatan rendah sekalipun, kecelakaan bisa berakibat fatal jika tidak menggunakan sabuk pengaman. Jadi, selain menghindari denda, memakai sabuk pengaman adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri.

Baca Juga:  Proses Knocking atau Ketukan pada Mesin Disebabkan oleh Faktor Apa? Yuk Simak!

Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Sabuk Pengaman

e-tilang online
Source: promediateknologi.id

Denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman sebesar Rp250.000, atau sanksi kurungan penjara maksimal satu bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 289 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kamera CCTV tilang elektronik mampu merekam pelanggaran pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, STNK kendaraan akan diblokir sementara. Pembayaran denda tilang elektronik harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sejak pelanggaran terjadi.

Dengan denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman, pelanggar tidak bisa lagi beralasan atau berdiskusi dengan petugas di tempat kejadian. Bukti berupa rekaman kamera sudah cukup untuk menjatuhkan sanksi. Hal ini membuat sistem ini jauh lebih efektif dalam menegakkan disiplin berkendara.

Bagaimana Tilang Elektronik Berjalan?

Proses penilangan dengan sistem ETLE berjalan secara otomatis dengan beberapa langkah berikut:

  1. Deteksi Pelanggaran
    Kamera yang dipasang di jalanan akan merekam pelanggaran yang terjadi, seperti pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman. Kamera ini bekerja 24 jam setiap hari, sehingga pelanggaran bisa terekam kapan saja.
  2. Verifikasi Data
    Setelah pelanggaran terekam, data tersebut akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keakuratan informasi. Jika terbukti melanggar, surat denda akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
  3. Pemberitahuan Denda
    Surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirimkan ke pemilik kendaraan dalam waktu beberapa hari setelah pelanggaran terjadi. Surat ini berisi informasi mengenai jenis pelanggaran, besarnya denda, dan tata cara pembayaran.
  4. Pembayaran Denda
    Pelanggar bisa membayar denda secara online melalui bank yang telah ditentukan. Setelah membayar denda, bukti pembayaran harus dikirimkan ke pihak berwenang untuk menghindari tindakan hukum lebih lanjut.
Baca Juga:  Ketahui Apa Huruf Kendaraan Bermotor Provinsi Bali

Nah, itulah tadi informasi seputar denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman. Ingat ya, keselamatan di jalan raya itu penting. Jadi, jangan coba-coba untuk melanggar aturan lalu lintas. Lebih baik mencegah daripada mengobati.

Jalan-jalan ke Bali akan terasa lebih aman dan nyaman jika menggunakan layanan sewa mobil dengan supir all in dari Get&Ride Bali. Dengan supir berpengalaman yang sudah paham rute terbaik di Bali dan tidak akan khawatir kena denda tilang elektronik tidak pakai sabuk pengaman, kamu bisa menikmati liburan tanpa perlu repot memikirkan jalur, kemacetan, atau mencari tempat parkir. Selain itu, perjalanan pun jadi lebih santai, sehingga kamu bisa fokus menikmati keindahan Bali tanpa khawatir soal transportasi.

Buruan sewa sekarang juga^^


Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *