Get and Ride Logo
Previous
Next

Ketahui Berapa Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Helm Tahun 2024

denda tilang tidak pakai helm

Daftar Isi

Ketahui Berapa Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Helm Tahun 2024Tips. Hayo, siapa di sini yang suka naik motor tapi sering lupa pakai helm? Atau mungkin sengaja gak pakai karena ribet? Hati-hati, ya! Sekarang zaman sudah canggih, ada tilang elektronik yang siap menjerat kamu kalau ketahuan gak pakai helm.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sekarang sudah diterapkan di berbagai kota di Indonesia, dan salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak memakai helm saat berkendara. Berapa denda tilang elektronik tidak pakai helm tahun 2024?

Baca Juga: Cara Cek Denda Tilang Tidak Pakai Helm dan Tidak Punya SIM

Apa itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan kamera untuk merekam pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Kamera-kamera ini ditempatkan di berbagai titik strategis, terutama di jalanan dengan volume lalu lintas tinggi. Salah satu pelanggaran yang paling sering tertangkap kamera adalah pengendara motor yang tidak memakai helm. Dalam sistem ETLE, pelanggaran yang terekam oleh kamera akan diverifikasi oleh petugas, kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat yang terdaftar di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan tersebut. Pengendara yang melanggar harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berapa Denda Tilang Elektronik Tidak Pakai Helm Tahun 2024?

denda tilang elektronik tidak pakai helm
Source: detik.com

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda tilang elektronik tidak pakai helm standar SNI (Standar Nasional Indonesia) bisa dikenakan maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan. Meski tampak sederhana, helm memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pengendara. Jadi, jangan anggap remeh ya! Jika pengendara mengenakan helm, namun penumpangnya tidak, maka pengendara dianggap lalai dan tetap dapat dikenai denda sebesar Rp250.000. Pelanggar yang terkena tilang elektronik akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dalam tiga hari setelah kejadian. Pelanggar wajib mengonfirmasi dan membayar denda maksimal tujuh hari setelah pelanggaran terjadi. Jika denda tidak dibayar, STNK pelanggar akan diblokir sementara.

Baca Juga:  Mobil Rental Rusak Tanggung Jawab Siapa? Jangan Panik! Ini Dia yang Perlu Kamu Tahu

Kenapa Tilang Elektronik Penting?

Tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan, salah satunya adalah menggunakan helm saat berkendara. Selain itu, tilang elektronik juga mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sehingga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi di lapangan. Jadi, selain aman di jalan, kamu juga bisa merasa lebih nyaman tanpa harus khawatir dengan pungli.

Tips Menghindari Tilang Elektronik karena Tidak Pakai Helm

denda tilang motor di pengadilan
Source: detik.com

Setelah tahu denda tilang elektronik tidak pakai helm, berikut tips untuk menghindarinya:

  1. Selalu Pakai Helm Standar SNI Hal pertama yang wajib kamu lakukan tentu saja adalah selalu menggunakan helm saat berkendara. Pastikan helm yang kamu pakai adalah helm yang memenuhi standar SNI. Helm SNI biasanya dilengkapi dengan pelindung kepala yang lebih baik, sehingga selain terhindar dari denda, kamu juga bisa lebih aman saat di jalan.
  2. Periksa Posisi Helm Terkadang, beberapa orang memang sudah memakai helm, tapi karena dipakai dengan tidak benar (misalnya talinya tidak dikaitkan), helm tersebut dianggap tidak memenuhi standar. Jadi, pastikan helm kamu terpasang dengan baik dan benar setiap kali berkendara.
  3. Ketahui Lokasi Kamera ETLE Meskipun kamu harus selalu mematuhi aturan di mana pun berada, mengetahui lokasi-lokasi kamera ETLE bisa membantu kamu lebih waspada. Biasanya, kamera ini dipasang di jalan-jalan utama, perempatan, atau lampu merah.
  4. Rutin Cek Status Kendaraan di Website ETLE Jika kamu sering berkendara, ada baiknya untuk rutin mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang atau tidak. Website ETLE menyediakan layanan pengecekan tilang secara online. Ini penting, supaya kamu bisa segera mengambil tindakan jika ternyata sudah terkena tilang tanpa disadari.
  5. Tertib Berlalu Lintas Terakhir, selain helm, pastikan kamu selalu mematuhi peraturan lalu lintas lainnya, seperti tidak melanggar lampu merah, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan membawa surat-surat lengkap (SIM dan STNK). Dengan menjadi pengendara yang tertib, kamu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menjaga keselamatan di jalan.
Baca Juga:  Cara Perpanjang SIM di SAMSAT

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang Elektronik?

Jika ternyata kamu mendapatkan surat denda tilang elektronik tidak pakai helm, berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:

  1. Cek Surat Tilang dengan Teliti Pastikan informasi yang tertera di surat tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika ada kesalahan, kamu bisa melakukan banding melalui jalur hukum.
  2. Bayar Denda Tepat Waktu Setelah menerima surat tilang, kamu akan diberikan instruksi tentang cara membayar denda. Biasanya, pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pastikan kamu membayar denda tepat waktu untuk menghindari sanksi tambahan.
  3. Ikuti Proses Sidang (Jika Diperlukan) Dalam beberapa kasus, kamu mungkin harus mengikuti sidang untuk menyelesaikan masalah tilang. Jangan khawatir, proses ini biasanya cukup cepat dan mudah.

Denda tilang elektronik tidak pakai helm bisa dihindari dengan kebiasaan sederhana: selalu memakai helm standar SNI saat berkendara. Selain menghindarkanmu dari denda yang cukup mahal, memakai helm juga adalah cara terbaik untuk melindungi diri di jalan. Dengan semakin ketatnya penerapan tilang elektronik, tertib berlalu lintas kini menjadi suatu keharusan. Jadi, selalu pastikan keselamatan dan patuhi aturan agar perjalananmu aman dan nyaman!

Liburan ke Bali makin seru dengan sewa mobil dengan supir dari Get&Ride! Selain bebas dari risiko tilang elektronik, kamu juga akan mendapatkan banyak keuntungan lainnya. Supir kami yang ramah dan berpengalaman siap menjadi guide pribadimu, memberikan rekomendasi tempat makan enak, spot foto instagramable, dan cerita menarik tentang Bali. Dijamin liburanmu makin berkesan! Yuk booking sekarang juga^^

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *