Previous
Next

Kendaraan Plat Nomor Putih Artinya Apa? Simak Selengkapnya

plat nomor putih artinya

Daftar Isi

Kendaraan Plat Nomor Putih Artinya Apa? Simak SelengkapnyaTips. Plat nomor putih adalah plat nomor kendaraan bermotor yang memiliki latar belakang putih dengan angka dan huruf hitam.

Plat nomor putih ini biasanya digunakan untuk kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor. Namun, tahukah Anda bahwa plat nomor putih juga memiliki arti dan makna tertentu? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu plat nomor putih?

plat nomor putih artinya apa
Source: detik.com

Plat nomor putih artinya adalah plat nomor kendaraan bermotor yang memiliki latar belakang putih dengan angka dan huruf hitam. Plat nomor putih ini biasanya digunakan untuk kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor. Plat nomor putih ini diberikan oleh Samsat setelah kendaraan tersebut terdaftar dan membayar pajak kendaraan.

Plat Nomor Putih Artinya Apa?

Plat nomor putih artinya bukan hanya sekadar nomor identifikasi kendaraan, tetapi juga memiliki arti dan makna tertentu. Berikut adalah beberapa arti dari plat nomor putih:

  • Nomor Urut: Nomor urut pada plat nomor putih menunjukkan urutan pendaftaran kendaraan tersebut. Semakin kecil nomor urutnya, semakin awal kendaraan tersebut terdaftar.
  • Daerah Asal Kendaraan: Angka pada plat nomor putih juga menunjukkan daerah asal kendaraan tersebut. Setiap daerah memiliki kode angka yang berbeda-beda. Misalnya, kendaraan dengan plat nomor B 1234 ABC menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari daerah B.
  • Tahun Pembuatan Kendaraan: Pada plat nomor putih juga terdapat huruf yang menunjukkan tahun pembuatan kendaraan. Huruf A menunjukkan kendaraan tahun 1984, sedangkan huruf Z menunjukkan kendaraan tahun 2006.

Penggunaan Plat Nomor Putih

Plat nomor putih digunakan untuk beberapa tujuan di Indonesia. Berikut adalah penggunaan plat nomor putih:

  1. Kendaraan Perseorangan: Plat nomor putih digunakan untuk kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, yang dimiliki oleh individu. Kendaraan ini biasanya digunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari.
  2. Badan Hukum: Plat nomor putih juga digunakan oleh badan hukum, seperti perusahaan atau organisasi, yang memiliki kendaraan untuk keperluan operasional. Contohnya adalah kendaraan perusahaan atau rental mobil.
  3. Badan Internasional: Kendaraan yang digunakan oleh badan internasional, seperti kedutaan besar atau organisasi internasional, juga menggunakan plat nomor putih. Hal ini menunjukkan status khusus kendaraan tersebut.
  4. Perwakilan Negara Asing: Kendaraan yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia juga menggunakan plat nomor putih. Ini menunjukkan status diplomatik kendaraan tersebut.
Baca Juga:  Plat Nomor AA Daerah Mana? Berikut Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Terlengkap

Penggunaan plat nomor putih artinya saat ini dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru. Jadi, ketika seseorang membeli kendaraan baru, kendaraan tersebut akan diberikan plat nomor putih. Perubahan ini merupakan aturan yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk menggantikan plat nomor hitam yang sebelumnya digunakan.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan plat nomor putih harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti tidak boleh dipalsukan, tidak boleh ditutupi, tidak boleh hilang, tidak boleh rusak, dan tidak boleh diganti dengan plat nomor kendaraan milik kendaraan lain.

Perbedaan Plat Nomor di Indonesia

perbedaan plat nomor
Source: CNN Indonesia

Di Indonesia, terdapat empat jenis plat nomor kendaraan bermotor, yaitu plat nomor putih artinya, plat nomor hitam, plat nomor merah, dan plat nomor hijau. Masing-masing jenis plat nomor memiliki arti dan peruntukan yang berbeda.

Plat Nomor Putih

Plat nomor putih artinya memiliki arti bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), atau badan internasional.

Kendaraan-kendaraan tersebut wajib menggunakan plat nomor putih sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a). Plat nomor ini khusus untuk pembelian kendaraan baru.

Plat Nomor Hitam

Plat nomor hitam dengan tulisan dan angka berwarna putih memiliki arti bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.

Kendaraan-kendaraan tersebut wajib menggunakan plat nomor hitam sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Plat Nomor Merah

Plat nomor merah dengan tulisan dan angka berwarna putih memiliki arti bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor yang memiliki tugas khusus, seperti kendaraan dinas kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, atau angkutan umum.

Baca Juga:  5 Tips Berkendara Hemat BBM Anti Boros​!

Kendaraan-kendaraan tersebut wajib menggunakan plat nomor merah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat 1 (b).

Plat Nomor Hijau

Plat nomor hijau dengan tulisan dan angka berwarna putih memiliki arti bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor di Kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.

Kendaraan-kendaraan tersebut wajib menggunakan plat nomor hijau sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat 1 (c).

Makna plat putih mobil artinya bukan hanya sebagai sekadar penanda; ia mewakili persilangan legalitas, budaya, dan norma-norma sosial. Plat nomor putih artinya membawa beban sejarah sambil mendorong Indonesia ke masa depan dunia otomotif. Saat kita menjelajahi jalan-jalan Indonesia, pelat-pelat ini tetap menjadi pengingat konstan akan persatuan dalam keragaman bangsa.

Berlibur ke Bali menjadi lebih menyenangkan dengan memiliki sarana transportasi yang nyaman dan fleksibel. Jika Anda memerlukan transportasi selama liburan di Bali, Anda dapat mempertimbangkan untuk menyewa mobil di Get&Ride Car Rental Bali.

FAQ

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *