Berapa Biaya Balik Nama Motor dan Mobil di Tahun 2024? – Tips. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti kepemilikan kendaraan dari satu individu ke individu lainnya, seperti membeli kendaraan bekas.
Proses ini melibatkan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Proses balik nama ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Biaya balik nama motor dan mobil dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan wilayah tempat tinggal.
Berapa Biaya Balik Nama Motor?
Berapa biaya balik nama motor di Indonesia? Biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak ini harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Besarannya tergantung pada jenis, ukuran, dan tahun pembuatan kendaraan.
- Bea Balik Nama (BBN): Bea ini harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan. Besarannya tergantung pada harga jual kendaraan.
- Biaya Administrasi: Biaya ini meliputi biaya pengurusan surat-surat kendaraan, stiker, dan lain-lain.
Berikut adalah rincian perkiraan berapa biaya balik nama motor di beberapa kota besar di Indonesia:
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga jual motor
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Biaya penerbitan TNKB baru: Rp60.000
- Biaya pemeriksaan fisik kendaraan: Rp25.000
Biaya Balik Nama Mobil
Selain berapa biaya balik nama motor, berikut biaya balik nama mobil juga terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sama seperti motor, pajak ini harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Besarannya tergantung pada jenis, ukuran, dan tahun pembuatan kendaraan.
- Bea Balik Nama (BBN): Bea ini harus dibayarkan saat proses balik nama kendaraan. Besarannya tergantung pada harga jual kendaraan.
- Biaya Administrasi: Biaya ini meliputi biaya pengurusan surat-surat kendaraan, stiker, dan lain-lain.
Berikut adalah perkiraan beraapa biaya balik nama mobil di beberapa kota besar di Indonesia:
- Biaya pendaftaran: Rp75.000 – Rp100.000
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga jual mobil
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Biaya penerbitan TNKB baru: Rp100.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp375.000
- Biaya pemeriksaan fisik kendaraan: Rp25.000
Syarat Mengurus Balik Nama Motor dan Mobil
Berikut ini adalah syarat mengurus balik nama motor dan mobil:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Cara Mengurus Balik Namaa Motor dan Mobil
Berikut ini adalah cara mengurus balik nama motor dan mobil:
- Datangi kantor Samsat terdekat
- Isi formulir permohonan balik nama
- Serahkan persyaratan yang dibutuhkan ke petugas
- Bayar biaya balik nama
- Tunggu proses pencetakan dokumen
- Ambil dokumen yang sudah jadi
Dalam proses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan harus membayar beberapa biaya, termasuk PKB, BBN, dan biaya administrasi. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan wilayah tempat tinggal.
Jika Anda berencana untuk liburan ke Bali dan membutuhkan mobil, Anda dapat mempertimbangkan untuk menyewa mobil dari Get&Ride. Sewa mobil anti ribet, fleksibel, dan harga terjangkau.
FAQ