Mobil Rental Kecelakaan Siapa yang Tanggung Jawab? Simak Penjelasannya – Rental. Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan sebelum menyewa mobil adalah jika mobil rental kecelakaan siapa yang tanggung jawab? Anda tentu perlu memahami ketentuannya sebelum memutuskan untuk menyewa.
Seperti diketahui, menyewa mobil kini menjadi pilihan praktis bagi banyak orang saat berlibur atau urusan bisnis, terutama di kota-kota besar dan destinasi wisata. Namun, risiko kecelakaan mobil rental memang bisa terjadi kapan saja. Lantas, bagaimana aturan rental mobil dan bagaimana peran asuransi dalam menanggung risiko ini?
Agar tidak bingung, artikel ini akan mengupas tuntas tentang bagaimana jika mobil rental kecelakaan siapa yang tanggung jawab serta aturan dan perlindungan asuransi yang perlu Anda pahami.
Mobil Rental Kecelakaan Siapa yang Tanggung Jawab?

Dalam kasus kecelakaan mobil rental, ada beberapa aturan yang perlu dipahami.
1. Kerusakan Berdasarkan Pemeliharaan
Dalam kasus kecelakaan akibat kerusakan yang dikarenakan adanya kelalaian dalam pemeliharaan mobil, maka perusahaan rental yang akan bertanggung jawab terhadap kecelakaan tersebut. Namun, hal ini hanya jika kecelakaan diakibatkan oleh kondisi mobil yang tidak baik. Oleh karena itu, perusahaan rental wajib memastikan kondisi mobil dalam keadaan baik dan aman sebelum menyewakannya.
2. Kelalaian Penyewa Mobil
Dalam kebanyakan kasus, tanggung jawab utama atas kecelakaan saat mobil rental terjadi pada penyewa mobil selama masa sewa. Hal ini berarti Anda sebagai pengemudi dan penyewa wajib bertanggung jawab atas kerusakan mobil dan pihak ketiga, kecuali ada ketentuan lain dalam perjanjian sewa atau asuransi yang berlaku.
Beberapa poin penting yang harus diingat antara lain sebagai berikut.
- Penyewa harus mengemudikan mobil sesuai aturan lalu lintas.
- Jangan meminjamkan mobil ke orang lain tanpa izin rental karena ini bisa membatalkan asuransi dan membuat penyewa bertanggung jawab penuh.
- Jika terjadi kecelakaan, segera laporkan ke rental dan pihak berwenang sesuai prosedur.
3. Pihak Ketiga
Jika kecelakaan melibatkan kendaraan atau pihak lain yang juga bersalah, maka tanggung jawab bisa dibagi berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing, dan penyelesaian biasanya melibatkan klaim asuransi pihak ketiga.
Aturan Rental Mobil Terkait Kecelakaan
Secara umum, perusahaan rental tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa. Namun, mereka wajib memastikan mobil dalam kondisi layak jalan sebelum disewakan. Jika kerusakan akibat kurangnya perawatan atau kelalaian rental, maka mereka bisa diminta bertanggung jawab.
Saat menyewa mobil, ada beberapa aturan penting yang biasanya tercantum dalam kontrak sewa yang perlu Anda ketahui.
1. Kewajiban Melapor Kecelakaan
Segera laporkan setiap kecelakaan, kerusakan, atau kehilangan pada rental dan Kepolisian. Biasanya, rental akan meminta laporan resmi dari kepolisian sebagai syarat klaim asuransi.
2. Larangan Mengemudi di Bawah Pengaruh
Pengemudi tidak boleh mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan, karena ini bisa membatalkan tanggung jawab asuransi.
3. Batasan Penggunaan
Mobil rental hanya boleh digunakan sesuai perjanjian, misalnya tidak untuk balapan, off-road, atau dipinjamkan ke orang lain. Pelanggaran ini bisa menyebabkan pembatalan perlindungan asuransi dan membuat penyewa bertanggung jawab penuh.
4. Biaya Ganti Rugi
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, penyewa wajib mengganti biaya sesuai ketentuan dalam perjanjian, kecuali ada perlindungan asuransi yang menanggungnya.
Pentingnya Asuransi Mobil Rental
Dalam kasus mobil rental kecelakaan, asuransi memiliki peranan penting. Asuransi adalah kunci perlindungan finansial ketika terjadi kecelakaan mobil rental. Ada beberapa jenis asuransi yang biasa terkait dengan rental mobil, antara lain sebagai berikut.
Secara umum, asuransi mobil rental menawarkan dua jenis proteksi, yakni asuransi All Risk atau Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Asuransi All Risk yakni jenis asuransi yang akan menanggung semua kerugian pada mobil. Terutama, jika Anda membeli produk dengan perluasan perlindungan, maka manfaat yang diperoleh pun akan lebih komplit.
Sementara itu, jenis asuransi TLO adalah jenis asuransi yang hanya akan mencairkan klaim rusak parah lebih dari 75%. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk membeli produk yang tepat sesuai dengan prioritas Anda.
Apabila Anda ingin membayar premi yang lebih murah, maka pilihan terbaiknya adalah TLO. Sesuai dengan premi yang dikeluarkan, jenis asuransi ini hanya akan menanggung kerusakan besar, sehingga jika mobil hanya mengalami kerusakan kecil seperti lecet atau penyok maka tidak akan mendapatkan jaminan.
Berbeda dengan asuransi All Risk yang, asuransi ini menawarkan proteksi menyeluruh sehingga Anda akan mendapatkan ganti rugi meski kendaraan hanya mengalami baret. Namun, untuk mendapatkan perlindungan ini, premi yang dibayarkan pun lebih mahal dari jenis asuransi lainnya.
Tips Menghindari Masalah Saat Sewa Mobil
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat menyewa mobil, Anda perlu memahami dengan teliti aturannya. Berikut ini beberapa tips yang bisa Anda terapkan.
- Baca Kontrak dengan Teliti
Pastikan Anda mengerti semua syarat dan ketentuan terutama tentang tanggung jawab dan asuransi.
- Periksa Mobil Sebelum Berangkat
Catat dan foto semua kerusakan yang ada sebelum Anda ambil mobil.
- Pilih Rental Terpercaya
Rental yang profesional biasanya menawarkan perlindungan asuransi lengkap dan layanan klaim yang transparan.
- Jangan Melanggar Aturan Lalu Lintas
Patuhi rambu-rambu dan aturan agar risiko kecelakaan berkurang.
- Gunakan Asuransi Tambahan Jika Perlu
Kalau merasa perlu, beli asuransi tambahan untuk perlindungan ekstra.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jika mobil rental kecelakaan, tanggung jawab utama biasanya ada pada penyewa, kecuali ada kelalaian dari pihak rental atau kondisi lain yang diatur dalam kontrak. Perusahaan rental wajib menyediakan kendaraan yang layak, dan asuransi menjadi perlindungan utama untuk mengurangi risiko finansial dari kecelakaan tersebut.
Sebelum menyewa mobil, penting sekali memahami aturan sewa, kewajiban melapor, dan jenis-jenis asuransi yang ditawarkan. Dengan persiapan matang dan memilih rental mobil terpercaya, perjalanan dengan mobil sewaan bisa jadi lebih tenang dan menyenangkan tanpa harus khawatir soal risiko kecelakaan.
FAQ
Siapa yang bertanggung jawab jika mobil rental mengalami kecelakaan?
Secara umumnya, penyewa mobil bertanggung jawab atas kerusakan akibat kecelakaan selama masa sewa, kecuali ada kelalaian dari pihak rental atau ketentuan khusus dalam perjanjian sewa dan asuransi.
Apa saja kewajiban penyewa saat terjadi kecelakaan mobil rental?
Penyewa wajib segera melapor ke rental dan pihak kepolisian, tidak meminjamkan mobil ke orang lain, serta mengikuti prosedur klaim asuransi sesuai aturan rental.
Jenis asuransi apa saja yang biasanya tersedia untuk mobil rental?
Jenis asuransi umum meliputi asuransi All Risk atau Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Asuransi All Risk yakni jenis asuransi yang akan menanggung semua kerugian pada mobil. Sedangkan, asuransi TLO hanya menanggung kerusakan berat
Bagaimana prosedur klaim asuransi jika mobil rental kecelakaan?
Segera laporkan kecelakaan ke rental dan kepolisian, dokumentasikan kerusakan, ikuti instruksi rental dalam proses klaim, dan bayarkan biaya yang tidak ditanggung asuransi jika ada.
Apa yang harus dilakukan sebelum menyewa mobil agar terhindar dari masalah saat kecelakaan?
Baca kontrak sewa dengan teliti, periksa kondisi mobil dan catat kerusakan sebelum berangkat, pilih rental terpercaya, patuhi aturan lalu lintas, dan pertimbangkan membeli asuransi tambahan jika perlu.
Daftar Pustaka
- https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/03/094200515/mobil-rental-rusak-saat-dipakai-siapa-yang-tanggung-jawab-
- https://nabatransport.com/mobil-sewaan-rusak-siapa-yang-ganti-rugi-kerusakan-mobil-rental/#:~:text=1.,bertanggung%20jawab%20atas%20biaya%20perbaikan.
- https://halojpn.id/publik/d/permohonan/2025-DSDS#:~:text=Tanggung%20Jawab%20Penyewa%20atas%20Kerusakan%20Kendaraan%20Sewaan&text=Hal%20ini%20telah%20ditegaskan%20dalam,itu%20terjadi%20di%20luar%20kesalahannya.