Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun: Panduan Lengkap – Tips. Memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan adalah aspek penting dari kepemilikan kendaraan. Proses ini memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar secara legal dan layak untuk digunakan di jalan.
Disini akan dijelaskan proses langkah demi langkah serta memberikan wawasan berharga mengenai syarat perpanjang STNK 5 tahun. Baik Anda pengemudi berpengalaman atau pemilik kendaraan baru, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang proses dan dokumen yang terlibat.
Apa itu STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasi dan diuji kelayakan jalannya oleh pihak berwenang.
STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlakunya habis, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK. Syarat perpanjang STNK 5 tahun an berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan. Untuk syarat perpanjang STNK 5 tahun, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik.
Perbedaan Antara Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Perpanjangan STNK Tahunan
Sebelum mengetahui syarat perpanjang STNK 5 tahun, ketahui perbedaannya. Perpanjangan STNK 5 tahunan melibatkan penggantian plat nomor kendaraan, sedangkan perpanjangan STNK tahunan hanya terkait dengan pembayaran pajak kendaraan. Perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali, sedangkan perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap 1 tahun sekali.
Perpanjang STNK 5 Tahun an:
- Dilakukan setiap 5 tahun sekali.
- Melibatkan pembayaran pajak kendaraan dan penggantian plat nomor kendaraan.
- Memerlukan persyaratan umum seperti STNK asli, BPKB asli, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa (jika diperpanjang oleh orang lain), NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP, bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir, dan bukti pembayaran denda (jika ada).
- Jika berada di luar wilayah domisili, dapat menyertakan surat kuasa perpanjang STNK 5 tahunan sebagai bukti bahwa telah meminta bantuan orang lain untuk melakukan perpanjangan
Perpanjang STNK Tahunan:
- Dilakukan setiap 1 tahun sekali saat membayar pajak kendaraan.
- Memerlukan persyaratan umum yang sama seperti perpanjangan STNK 5 tahunan.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun an
Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku STNK mobil Anda selama 5 tahun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Proses perpanjangan STNK 5 tahunan biasanya memakan waktu sekitar 1 jam. Jika semua dokumen persyaratan lengkap dan kendaraan lolos pengecekan fisik, STNK baru dan TNKB baru akan langsung diberikan.
Berikut adalah beberapa syarat perpanjang STNK 5 Tahun an yang perlu Anda ketahui:
Persyaratan Umum
- STNK asli yang akan diperpanjang
- BPKB asli yang masih berlaku
- KTP asli pemilik kendaraan
- Surat kuasa jika diperpanjang oleh orang lain
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau surat keterangan tidak memiliki NPWP
- Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
- Bukti pembayaran denda (jika ada)
Persyaratan Khusus
- Kendaraan roda dua: surat izin mengemudi (SIM) C atau A.
- Kendaraan roda empat: surat izin mengemudi (SIM) A atau B.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahun
- Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan terlebih dahulu di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi e-Samsat.
- Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru yang berlaku selama 5 tahun.
Langkah-Langkah Perpanjang STNK di Samsat
Setelah mengetahui syarat perpanjang STNK 5 Tahun an, berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan di Samsat:
- Pastikan membawa semua dokumen yang disyaratkan seperti STNK asli, BPKB asli, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa (jika diperpanjang oleh orang lain), NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP, bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir, dan bukti pembayaran denda (jika ada).
- Lakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat.
- Setelah cek fisik kendaraan selesai, Anda akan menerima blanko cek fisik kendaraan.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat atau melalui aplikasi e-Samsat.
- Tunggu panggilan dari petugas untuk menyerahkan lembar terkait berapa besaran pajak yang harus dibayar.
- Setelah pembayaran pajak selesai, Anda bisa menerima STNK yang sudah diperpanjang dan SKPD yang baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Biaya perpanjang STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Penerbitan STNK baru
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru
Biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga adalah sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat dan lebih adalah sebesar Rp 200.000.
Denda Tidak Melakukan Perpanjanan STNK 5 Tahun
Perlu diingat bahwa pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana, sesuai dengan syarat perpanjang STNK 5 tahun yang dijelaskan. Denda perpanjangan STNK 5 tahunan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Berikut adalah besaran denda perpanjangan STNK 5 tahunan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda 2% per bulan dari pajak yang harus dibayarkan
- Maksimal denda 50% dari pajak yang harus dibayarkan
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Denda 5% per bulan dari SWDKLLJ yang harus dibayarkan
- Maksimal denda 25% dari SWDKLLJ yang harus dibayarkan
Memperpanjang masa berlaku STNK mobil Anda selama 5 tahun memastikan kelegalan dan keamanannya di jalan. Dengan memenuhi syarat perpanjang STNK 5 tahun, Anda berkontribusi pada keselamatan jalan dan kepatuhan.
Siapkan dokumen, selesaikan denda, kunjungi kantor SAMSAT, dan ikuti prosesnya. Tetap informasi tentang perubahan dan batas waktu untuk berkendara tanpa khawatir dengan STNK yang diperpanjang. Ketahui juga syarat perpanjang STNK dan ganti plat dan surat kuasa perpanjang STNK 5 tahunan.
Memperpanjang masa berlaku tapi tidak mengetahui syarat perpanjang STNK 5 tahun mungkin membuat Anda merasa khawatir, terutama saat Anda berencana liburan ke Bali. Segera sewa mobil di Get&Ride Car Rental Bali menawarkan pengalaman menyewa mobil yang bebas stres dengan kendaraan yang aman dan memenuhi persyaratan.
FAQ
Ya, Anda dapat memperpanjang STNK meskipun bukan pemilik asli. Dokumentasi tambahan, seperti perjanjian penjualan atau dokumen transfer, mungkin diperlukan.
Meskipun tidak wajib, memiliki asuransi mobil yang valid direkomendasikan untuk perlindungan tambahan dalam kecelakaan atau pencurian.
Waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK 5 tahun tergantung pada kantor Samsat yang Anda kunjungi. Namun, biasanya proses perpanjangan STNK dapat selesai dalam waktu 1-2 jam.
Ya, Anda tetap perlu membayar pajak kendaraan setiap tahun meskipun Anda telah memperpanjang STNK selama 5 tahun. Namun, Anda dapat membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi e-Samsat untuk menghemat waktu dan tenaga.