Previous
Next

Sewa Mobil Kena Pajak Apa Sih? Yuk, Cari Tahu Detailnya!

sewa mobil kena pajak apa

Daftar Isi

Sewa Mobil Kena Pajak Apa Sih? Yuk, Cari Tahu Detailnya!Tips. Hai, para traveler muda! Siapa sih yang nggak suka jalan-jalan? Saat kamu merencanakan perjalanan, salah satu opsi transportasi yang paling nyaman adalah sewa mobil. Namun, tahukah kamu bahwa aktivitas sewa-menyewa kendaraan juga dikenakan pajak? Mari kita bahas detail sewa mobil kena pajak apa agar kamu tidak bingung.

Kenapa Sewa Mobil Kena Pajak?

Sebenarnya, semua jenis jasa, termasuk sewa mobil, dikenakan pajak. Ini adalah kewajiban kita sebagai warga negara untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas umum yang kita nikmati sehari-hari, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.

Sewa Mobil Kena Pajak Apa?

pajak pph 23
Source: Shutterstock

Sewa mobil kena pajak apa aja ya? Sewa mobil di Indonesia dikenakan beberapa jenis pajak yang harus kamu ketahui, antara lain:

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Ketika kamu menyewa mobil, transaksi tersebut akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai sewa. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan dengan plat kuning (angkutan umum) yang tidak dikenakan PPN. Jadi, jangan kaget jika harga sewa yang kamu lihat belum termasuk PPN!

2. PPh Pasal 23

Sewa mobil masuk PPh berapa? Selain PPN, ada juga PPh Pasal 23 yang dikenakan sebesar 2% dari nilai sewa bruto. Pajak ini dipotong oleh penyewa jika penyewa merupakan badan usaha atau instansi pemerintah. PPh 23 adalah pajak yang kita bayar saat menerima uang dari hasil menyewakan barang (kecuali tanah atau bangunan), bunga, atau jasa tertentu. Pajak ini dipotong langsung dari uang yang kita terima.

Cara Menghitung Pajak Sewa Mobil

Setelah tahu sewa mobil kena pajak apa, agar lebih mudah memahami, mari lihat contoh perhitungannya:Misalkan kamu menyewa mobil seharga Rp3.000.000 per hari dari rental yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka:

  • PPN = 11% × Rp3.000.000 = Rp330.000
  • PPh 23 = 2% × Rp3.000.000 = Rp60.000
Baca Juga:  Sewa Mobil Bali dengan Supir dan Lepas Kunci Recommended dan Murah

Total yang harus dibayar = Rp3.000.000 + Rp330.000 – Rp60.000 = Rp3.270.000

Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Setelah menghitung dan tahu sewa mobil kena pajak apa Saat kita sewa mobil, sebenarnya siapa yang wajib untuk bayar pajak? yuk simak berikut ini

  1. Pengusaha Rental: Rental mobil wajib memungut PPN jika sudah menjadi PKP dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar. Mereka juga harus melaporkan PPh Badan dari keuntungan usahanya.
  2. Penyewa: Jika kamu menyewa sebagai individu, kamu hanya perlu membayar nilai sewa plus PPN (jika rental adalah PKP). Namun jika menyewa atas nama perusahaan, ada kewajiban memotong PPh 23.

Tips Sewa Mobil yang Hemat

  • Bandingkan harga: Sebelum memutuskan untuk sewa mobil, sebaiknya bandingkan harga dari beberapa penyedia jasa.
  • Sewa dalam jangka waktu yang lebih lama: Biasanya, sewa mobil dalam jangka waktu yang lebih lama akan mendapatkan harga yang lebih murah.
  • Manfaatkan promo: Banyak penyedia jasa sewa mobil yang sering memberikan promo menarik, seperti diskon atau gratis tambahan kilometer.
  • Perhatikan asuransi: Pastikan kamu memilih paket asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Dengan memahami struktur pajak sewa mobil, kamu bisa lebih bijak dalam memilih layanan rental dan mengatur budget. Pastikan selalu meminta bukti pembayaran resmi untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Sewa Mobil Bali Harian Lebih Hemat di Get&Ride

Salah satu penyedia layanan sewa mobil yang patut dipertimbangkan adalah Get&Ride Rental Mobil Bali. Get&Ride menawarkan harga sewa mobil yang sangat bersaing di pasar. Dengan berbagai pilihan mobil, mulai dari mobil ekonomi hingga travel, kamu bisa memilih sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.

Selain itu di Get&Ride semua biaya sudah dijelaskan di awal, termasuk pajak, asuransi, dan biaya tambahan lainnya. Get&Ride siap memenuhi kebutuhan transportasi kamu selama berada di Bali. Jadi, siapkan rencanamu, sewa mobilmu, dan nikmati keindahan Bali dengan lebih bebas dan menyenangkan!



Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *