Get and Ride Logo
Previous
Next

Denda Tilang Tidak Bawa STNK, Berikut yang Harus Dibayar!

denda tilang tidak bawa STNK

Daftar Isi

Denda Tilang Tidak Bawa STNK, Berikut yang Harus Dibayar!Tips. Saat sedang terburu-buru, terkadang kita lupa membawa surat-surat kendaraan yang penting, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun, kelalaian ini bisa berujung pada tilang dari petugas kepolisian. Kamu mungkin bertanya-tanya, berapa denda tilang jika tidak membawa STNK, dan apa konsekuensinya? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap agar kamu lebih siap saat berkendara.

Baca Juga: Cara Cek Denda Tilang Tidak Pakai Helm dan Tidak Punya SIM

Apa itu STNK dan Kenapa Penting?

nomor stnk yang mana
Source: pajak.com

STNK adalah bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor yang wajib kamu bawa setiap kali berkendara. Dokumen ini berisi informasi penting seperti nomor polisi, merek kendaraan, serta identitas pemilik. Dengan STNK, petugas bisa memastikan bahwa kendaraan yang kamu kendarai terdaftar secara resmi dan legal.

Tidak membawa STNK bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum lalu lintas, karena petugas tidak dapat memverifikasi kepemilikan kendaraanmu. Oleh karena itu, penting untuk selalu membawa STNK setiap kali berkendara, baik jarak dekat maupun jauh.

Denda Tilang Tidak Bawa STNK

cek denda tilang online
Source: astra-daihatsu.id

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak membawa STNK saat berkendara termasuk pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan aturan tersebut, denda tilang tidak bawa STNK berupa:

  1. Denda Maksimal: Hingga Rp 500.000.
  2. Pidana Kurungan: Jika tidak bisa membayar denda, kamu bisa dikenakan pidana kurungan hingga 2 bulan.

Besaran denda ini bersifat maksimal, yang artinya jumlah yang harus kamu bayarkan bisa lebih rendah, tergantung keputusan hakim di pengadilan. Biasanya, denda yang diberikan bervariasi, namun tetap sebaiknya mempersiapkan jumlah maksimal untuk berjaga-jaga.

Cara Cek Denda Tilang

Ada beberapa cara yang bisa dlakukan untuk mengecek denda tilang tidak bawa STNK, baik secara online maupun offline. Berikut penjelasannya:

Baca Juga:  Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat yang Wajib Diketahui

1. Cek Secara Online

  • Situs Resmi E-Tilang Kejaksaan:
    • Kunjungi situs resmi e-tilang Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id/
    • Masukkan nomor register tilang yang tertera pada surat tilang Anda.
    • Sistem akan menampilkan rincian denda yang harus dibayar dan kode pembayaran.
  • Aplikasi E-Tilang:
    • Beberapa daerah mungkin memiliki aplikasi e-tilang sendiri yang bisa Anda unduh di smartphone.
    • Caranya mirip dengan situs web, Anda hanya perlu memasukkan nomor register tilang.
  • Situs/Aplikasi Kepolisian:
    • Beberapa kepolisian daerah juga menyediakan layanan pengecekan tilang melalui situs web atau aplikasi mereka.

2. Cek Secara Offline

  • Kantor Kejaksaan:
    • Datang langsung ke kantor kejaksaan setempat dengan membawa surat tilang.
    • Petugas akan membantu Anda mengecek dan memberikan informasi terkait denda yang harus dibayar.
  • Kantor Polisi:
    • Anda juga bisa mengunjungi kantor polisi di mana Anda mendapatkan tilang.

Informasi yang Perlu Disiapkan:

  • Nomor register tilang: Nomor ini sangat penting untuk proses pengecekan.
  • Surat tilang asli: Sebaiknya bawa surat tilang asli sebagai bukti.

Telat Sidang Tilang Ambil Dimana?

Jika kamu telat menghadiri sidang tilang, kamu masih bisa mengambil berkas tilang dan membayar denda tilang tidak bawa STNK di tempat yang ditentukan. Berikut adalah beberapa langkahnya:

1. Ke Pengadilan Negeri

Jika kamu tidak hadir pada hari sidang yang telah dijadwalkan, biasanya putusan denda tetap akan dikeluarkan secara in absentia (tanpa kehadiranmu). Kamu bisa datang ke Pengadilan Negeri di lokasi yang ditentukan pada surat tilang untuk menanyakan putusan denda. Bawa surat tilang asli agar memudahkan proses pengecekan.

2. Ke Loket Tilang di Kejaksaan

Setelah putusan pengadilan keluar, kamu bisa langsung ke kantor Kejaksaan untuk membayar denda tilang. Di sini, biasanya tersedia loket khusus tilang. Kamu cukup membawa surat tilang dan identitas diri untuk proses pembayaran dan pengambilan STNK atau SIM yang ditahan.

Baca Juga:  Baju Adat Bali Pria Modern: Tampil Kekinian dengan Sentuhan Budaya

3. Lewat Bank atau Kantor Pos

Di beberapa daerah, denda tilang bisa dibayarkan melalui bank yang telah bekerja sama dengan pengadilan atau di kantor pos. Setelah membayar denda, kamu bisa mengambil barang bukti yang ditahan di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran.

4. Mengambil Barang Bukti di Kepolisian

Jika setelah sidang dan pembayaran kamu belum mengambil barang bukti (misalnya STNK atau SIM), kamu bisa mengambilnya di kantor polisi yang menahan barang tersebut. Tunjukkan bukti pembayaran denda agar prosesnya lebih cepat.

5. Konfirmasi Melalui Sistem Online

Di beberapa kota besar, sistem tilang sudah terintegrasi secara online. Kamu bisa mengecek putusan sidang dan besaran denda melalui situs resmi Pengadilan Negeri atau aplikasi tilang online. Setelah pembayaran, kamu bisa menukar surat bukti tilang dengan STNK atau SIM di lokasi yang ditentukan.

Nah, itulah tadi informasi seputar denda tilang tidak bawa STNK. Ingat ya. Jadi, jangan coba-coba untuk melanggar aturan lalu lintas. Lebih baik mencegah daripada mengobati.

Jalan-jalan ke Bali akan terasa lebih aman dan nyaman jika menggunakan layanan sewa mobil dengan supir all in dari Get&Ride Bali. Dengan supir berpengalaman yang sudah paham rute terbaik di Bali dan tidak akan khawatir kena denda tilang tidak bawa STNK, kamu bisa menikmati liburan tanpa perlu repot memikirkan jalur, kemacetan, atau mencari tempat parkir. Selain itu, perjalanan pun jadi lebih santai, sehingga kamu bisa fokus menikmati keindahan Bali tanpa khawatir soal transportasi.

Buruan sewa sekarang juga^^

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *