Get and Ride Logo
Previous
Next

Batas Kecepatan untuk Dalam Kota yaitu Berapa Km/Jam?

batas kecepatan untuk dalam kota yaitu

Daftar Isi

Batas Kecepatan untuk Dalam Kota Yaitu Berapa Km/Jam?Tips. Ketika kita berbicara tentang berkendara dalam kota, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah batas kecepatan. Batas kecepatan tidak hanya penting untuk keselamatan pengemudi, tetapi juga untuk pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Namun, banyak dari kita mungkin masih bingung berapa batas kecepatan untuk dalam kota yaitu berapa km/jam yang seharusnya kita patuhi. Sebagai pengemudi yang taat aturan, tentu penting untuk memahami batas kecepatan di berbagai jenis jalan. Hal ini demi keselamatan diri sendiri, orang lain, dan kelancaran lalu lintas.

Nah, di artikel ini, kita akan membahas batas kecepatan untuk dalam kota yaitu berapa km/jam. Yuk, simak!

Batas Kecepatan untuk Dalam Kota uaitu Berapa Km/Jam?

batas kecepatan mobil di jalan tol
Source: suara.com

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan untuk dalam kota yaitu dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:

  • Jalan Kawasan Permukiman: Maksimal 30 km/jam
  • Jalan di Kawasan Perkotaan: Maksimal 50 km/jam
  • Jalan Antarkota: Maksimal 80 km/jam

Jalan Kawasan Permukiman adalah jalan yang berada di dalam kawasan permukiman penduduk, seperti kompleks perumahan, sekolah, dan area pertokoan.

Jalan di Kawasan Perkotaan adalah jalan yang berada di dalam kawasan perkotaan, seperti jalan raya, jalan protokol, dan jalan umum.

Perlu diingat bahwa batas kecepatan untuk dalam kota yaitu dapat diubah oleh pejabat berwenang dengan mempertimbangkan kondisi jalan dan situasi lalu lintas.

Mengapa Batas Kecepatan Penting?

Batas kecepatan ditetapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Berkendara dengan kecepatan yang tepat dapat membantu:

  1. Mengurangi kemungkinan kecelakaan.
  2. Mengurangi tingkat keparahan kecelakaan jika terjadi.
  3. Meningkatkan efisiensi lalu lintas.
  4. Mengurangi emisi gas buang kendaraan.
Baca Juga:  Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Online

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Batas Kecepatan

Batas kecepatan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah setempat tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, seperti:

  1. Kepadatan Lalu Lintas: Di daerah dengan lalu lintas yang padat, batas kecepatan mungkin lebih rendah untuk mengurangi risiko kecelakaan.
  2. Kondisi Jalan: Jalan yang rusak atau dalam perbaikan biasanya memiliki batas kecepatan yang lebih rendah.
  3. Kondisi Cuaca: Saat cuaca buruk seperti hujan lebat atau kabut, disarankan untuk mengurangi kecepatan meskipun batas kecepatan yang ditetapkan lebih tinggi.
  4. Waktu: Di beberapa tempat, batas kecepatan bisa berubah tergantung waktu, misalnya saat jam sibuk atau malam hari.

Tips Berkendara Aman di Dalam Kota

Berkendara dalam kota memerlukan kewaspadaan dan kesabaran ekstra. Berikut beberapa tips agar kamu bisa berkendara dengan aman:

  1. Selalu Perhatikan Tanda Lalu Lintas: Selain tanda batas kecepatan, perhatikan juga tanda-tanda lain seperti tanda berhenti, tanda belok, dan tanda peringatan lainnya.
  2. Jaga Jarak Aman: Pastikan untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depanmu untuk menghindari kecelakaan mendadak.
  3. Hindari Penggunaan Ponsel: Penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  4. Gunakan Sabuk Pengaman: Selalu gunakan sabuk pengaman untuk keselamatanmu dan penumpang.
  5. Periksa Kondisi Kendaraan: Pastikan kendaraanmu dalam kondisi baik sebelum berkendara, termasuk rem, lampu, dan ban.

Berapa batas kecepatan di jalan tol?

Batas kecepatan di jalan tol sedikit berbeda dengan jalan di dalam kota. Menurut peraturan yang sama, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 km/jam.

Namun, untuk batas kecepatan maksimal, ada perbedaan antara tol dalam kota dan tol luar kota. Jalan Tol Dalam Kota maksimal kecepatan yaitu 80 km/jam, sedangkan Jalan Tol Luar Kota maksimal 100 km/jam.

Baca Juga:  Polusi Udara Dapat Menyebabkan Terjadinya Hujan Asam yang Mengakibatkan Apa Saja?

Berkendara dengan Aman Selama di Bali dengan Get&Ride Rental Mobil dengan Supir

Bagi Anda yang ingin berlibur ke Bali, salah satu pilihan transportasi yang mudah dan nyaman adalah dengan menyewa mobil. Namun, jika Anda tidak ingin repot menyetir sendiri, Anda bisa memilih layanan rental mobil dengan supir Get&Ride.

Get&Ride adalah perusahaan penyewaan mobil terkemuka di Bali yang menawarkan berbagai pilihan mobil dengan harga yang terjangkau. Selain itu, Get&Ride juga menyediakan supir profesional dan berpengalaman yang akan mengantarkan Anda ke berbagai tempat wisata di Bali dengan aman dan nyaman.

Jangan lupa untuk mendapatkan promo menarik yang tersedia di Get&Ride!
Selamat berlibur di Bali!

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *