Previous
Next

Pajak Turis di Bali Berlaku Mulai 2024, Ketahui Ketentuannya

pajak turis di Bali

Daftar Isi

Pajak Turis di Bali Berlaku Mulai 2024, Ketahui KetentuannyaNews. Bali selalu menjadi destinasi wisata yang populer di Indonesia. Namun, pada tahun 2024, ada perubahan penting yang perlu diketahui oleh para wisatawan. Pajak turis di Bali 2024 menjadi topik hangat di kalangan wisatawan. Apa yang perlu kamu ketahui tentang pajak ini? Simak artikel berikut untuk informasi lengkapnya.

Apa Itu Pajak Turis Bali?

pemungutan wisatawan asing
Source: jawapos.com

Pajak turis di Bali 2024 atau resmi disebut Pungutan Wisatawan Mancanegara (PWM), adalah pajak yang dikenakan pada wisatawan yang berkunjung ke Bali. Pajak ini mulai berlaku pada 14 Februari 2024. Wisatawan asing wajib membayar retribusi sebesar Rp 150.000 sebelum tiba di Bali mulai tanggal tersebut. Pungutan pajak wisata juga diterapkan kepada penumpang kapal pesiar mulai 24 Februari 2024 sebesar Rp 150.000 per orang.

Mengapa Pajak Turis di Bali Diterapkan?

Pajak turis di Bali diterapkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki infrastruktur pariwisata di Bali. Pajak ini akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh wisatawan. Selain itu, pajak ini juga akan digunakan untuk mempromosikan pariwisata Bali ke seluruh dunia.

Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Turis Bali?

Setiap wisatawan mancanegara yang berusia di atas 12 tahun wajib membayar pajak ini, termasuk:

  • Wisatawan yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
  • Wisatawan yang masuk melalui pelabuhan laut di Bali
  • Wisatawan yang datang dengan kapal pesiar

Tujuan Pemungutan Pajak Bagi Wisatawan Asing di Bali

Pemerintah Provinsi Bali mulai memberlakukan Pungutan Wisatawan Mancanegara (PWM) atau pajak turis pada tanggal 14 Februari 2024. Pajak ini dibebankan kepada setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dengan tujuan utama untuk:

Baca Juga:  Menjelajahi Makna Hari Raya Nyepi Sebagai Hari Raya Sepi di Bali

1. Melestarikan Budaya dan Kearifan Lokal Bali:

  • Dana dari pajak turis akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan budaya, seperti festival, pertunjukan seni, dan pelestarian adat istiadat.
  • Pajak ini juga akan membantu dalam upaya pemeliharaan situs budaya dan sejarah di Bali.

2. Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam Bali:

  • Dana dari pajak turis akan dialokasikan untuk pengelolaan sampah, pengolahan air limbah, dan pelestarian kawasan hutan lindung.
  • Pajak ini juga akan digunakan untuk mendukung program edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

3. Meningkatkan Kualitas Layanan dan Sarana Prasarana Pariwisata di Bali:

  • Dana dari pajak turis akan digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, seperti jalan raya, taman, dan tempat wisata.
  • Pajak ini juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti keamanan, kebersihan, dan kesehatan.

4. Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan di Bali:

  • Pemungutan pajak turis diharapkan dapat membantu mengendalikan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali, sehingga tidak terjadi overtourism.
  • Pajak ini juga diharapkan dapat mendorong wisatawan untuk lebih bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan selama berlibur di Bali.

Pengecualian Dalam Pemungutan Pajak Turis di Bali

Menurut Ida Ayu Indah Yustikarini, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, wisatawan asing yang ingin dibebaskan dari pungutan wajib Rp 150.000 harus mengajukan permohonan melalui sistem Love Bali dan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Pemegang visa diplomatik dan resmi
  • Kru alat transportasi angkut/alat angkut
  • Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap)
  • Pemegang visa penyatuan keluarga
  • Pemegang visa pelajar
  • Pemegang golden visa
  • Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis)

Batas Waktu Pengajuan:

Sesuai Pasal 7 ayat 1 dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Turis di Bali, permohonan pembebasan pungutan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum kedatangan ke Bali.

Baca Juga:  Qurban Secara Bahasa Artinya Apa? Yuk Ketahui Lebih Dalam!

Proses Verifikasi dan Persetujuan:

Instansi daerah yang bertanggung jawab atas urusan pariwisata akan melakukan pengecekan dan memberikan keputusan terhadap permohonan tersebut dalam waktu paling lambat lima hari kerja. Keputusan, baik disetujui atau ditolak, akan disampaikan kepada wisatawan asing melalui platform Love Bali.

Bukti Persetujuan:

Jika permohonan disetujui, sistem Love Bali akan memberikan notifikasi dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA (Turin asing) dalam bentuk QR code digital.

Tahap Awal Penerapan:

Pada tahap awal, penerapan pungutan tersebut hanya berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Pajak Turis di Bali adalah langkah positif untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan alam Bali. Dengan membayar pajak ini, kamu turut berkontribusi dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan di Pulau Dewata. So, jangan lupa untuk bayar Pajak Turis Bali dan nikmati liburanmu yang makin asyik dan berkesan!

Liburan ke Bali akan terasa lebih menyenangkan jika kamu bisa menjelajahi pulau dewata ini dengan bebas. Salah satu cara terbaik untuk melakukannya adalah dengan sewa mobil. Get&Ride adalah salah satu perusahaan sewa mobil di Bali yang menawarkan berbagai pilihan mobil dengan harga yang terjangkau.

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *