Cara Cek Denda Tilang Tidak Pakai Helm dan Tidak Punya SIM – Tips. Ketika berbicara soal berkendara, mematuhi aturan lalu lintas adalah kewajiban setiap pengguna jalan. Namun, masih banyak orang yang sering mengabaikan aturan dasar, seperti mengenakan helm saat berkendara motor dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, dua hal ini sangat penting, bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum. Banyak dari kita yang sering tergesa-gesa saat berkendara dan kadang lupa pentingnya menjaga kelengkapan surat dan keselamatan di jalan sehingga mendapatkan denda tilang tidak pakai helm dan tidak punya SIM. Yuk, kita bahas bareng-bareng supaya kamu selalu siap dan tidak kena tilang.
Baca juga: Kena tilang Lagi? Tenang, Ini Rincian Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Menurut Undang-Undang
Apa Itu Tilang?
Tilang, singkatan dari “Bukti Pelanggaran”, adalah sanksi hukum yang diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Bentuk tilang bisa berupa denda, penyitaan kendaraan, hingga penahanan SIM. Saat kamu tidak mematuhi aturan, seperti tidak mengenakan helm atau tidak memiliki SIM, kamu berisiko terkena tilang.
Pentingnya Helm dan SIM untuk Keselamatan
Sebelum kita bahas soal denda tilang tidak pakai helm dan tidak punya SIM, perlu kita ingat lagi kenapa sih kita harus pakai helm dan punya SIM? Helm itu penting banget buat melindungi kepala kita dari benturan saat terjadi kecelakaan. Sedangkan SIM adalah bukti kalau kita sudah punya kemampuan mengemudi yang cukup dan memahami peraturan lalu lintas.
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm dan Tidak Punya SIM?
Berikut keterangan berapa denda tilang tidak pakai helm dan tidak punya SIM yang harus dibayarkan:
Berapa Biaya Denda Tilang Tidak Pakai Helm?
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda untuk tidak pakai helm itu maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan. Tapi ingat ya, ini berlaku untuk pengendara dan penumpang lho. Jadi kalau kamu boncengan dan yang dibonceng nggak pakai helm, kamu sebagai pengendara juga bisa kena tilang.
Berapa Bayar Denda Tilang Tidak Punya SIM?
Nah, kalau soal SIM, dendanya lebih gede lagi nih. Coba tebak berapa? Masih merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai denda maksimal Rp1.000.000 atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan. Denda tilang memang bikin kantong jebol. Tapi, daripada harus bayar denda tilang tidak pakai helm dan tidak punya SIM, lebih baik kita patuhi peraturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan.
Cara Cek Denda Tilang Manual
Untuk mengecek denda tilang tidak pakai helm dan tidak punya SIM secara manual, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Cek Surat Tilang: Setelah kamu ditilang, biasanya petugas akan memberikan surat tilang berwarna (merah atau biru) yang berisi informasi pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan. Pastikan kamu membaca dengan teliti untuk mengetahui jumlah dendanya.
-
Datang ke Pengadilan: Jika kamu menerima surat tilang merah, kamu diharuskan mengikuti sidang di pengadilan pada tanggal yang tertera di surat tilang. Di sana, hakim akan menentukan besaran denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
-
Bayar Denda di Loket Pengadilan: Setelah sidang selesai dan besaran denda ditetapkan, kamu bisa membayar denda langsung di loket pengadilan atau melalui bank yang ditunjuk.
Tilang Elektronik: Apakah Bisa Ditilang Jika Tidak Langsung Tertangkap?
Seiring dengan perkembangan teknologi, sekarang ini ada tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). ETLE memungkinkan polisi menilang pelanggar lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan di tempat. Kamera-kamera ETLE dipasang di berbagai titik strategis untuk menangkap gambar pelanggaran, seperti tidak memakai helm atau pelanggaran lainnya. Jika tertangkap kamera, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat rumah.
Cara Cek Denda Tilang Elektronik
- Akses situs resmi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan informasi kendaraan:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor mesin
- Nomor rangka
- Klik tombol “Cek Data”
- Sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, termasuk:
- Waktu pelanggaran
- Lokasi pelanggaran
- Jenis pelanggaran
- Besaran denda
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
- Setelah menerima surat konfirmasi tilang, Anda akan mendapatkan kode pembayaran BRIVA.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- ATM BRI
- Mobile banking BRI
- Internet banking BRI
- Teller bank BRI
- Transfer dari bank lain
- Masukkan kode BRIVA saat melakukan pembayaran
- Simpan bukti pembayaran
- Batas waktu pembayaran adalah 14 hari sejak surat konfirmasi diterima. Jika melewati batas waktu, STNK kendaraan akan diblokir.
- Setelah membayar, Anda dapat mengambil barang bukti yang disita (jika ada) di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran.