Syarat Perpanjang KIR Mobil dan Biayanya – Tips. Ketika Anda memiliki kendaraan yang sudah penuh dan ingin mengangkut barang, Anda bisa memilih layanan pengangkutan kerah kir (KIR) mobil. Namun, sebelum melakukan pengangkutan, Anda perlu tahu syarat perpanjang KIR mobil dan biaya yang diperlukan. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan uji KIR mobil, biaya, denda, dan tempat pengurusan.
Pengertian KIR Mobil
KIR mobil adalah singkatan dari Kendaraan Bermotor Uji Berkala. KIR adalah proses pengujian kelayakan kendaraan bermotor untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Pengujian KIR dilakukan oleh unit pelaksana pengujian (UPP) yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Uji KIR mobil adalah pengujian yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kemampuan dan keterampilan Anda dalam menangani kendaraan Anda sebagai pengangkut kerah. Uji ini dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di Kantor Perangkat Daerah (KPD) atau Kantor Camat.
Ketahui lebih lengkap tentang KIR mobil disini: KIR Mobil adalah Uji Kelayakan Kendaraan, Ketahui Biaya dan Cara Daftarnya
Syarat Perpanjang KIR Mobil
Berikut adalah syarat perpanjang KIR mobil:
- Permohonan uji kelayakan mobil
- STNK yang masih berlaku
- Buku Uji, jika hilang harus memberikan surat keterangan dari Polri
- Bukti pembayaran biaya uji
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Uji Kir Bawa Apa Saja?
Selain syarat perpanjang KIR mobil di atas, ada beberapa dokumen dan barang yang perlu Anda bawa saat uji KIR mobil, yaitu:
- BPKB asli dan fotokopi
- KTM asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian BBM
- Kunci kontak
- Tas peralatan bengkel
Biaya Perpanjangan KIR Mobil
Biaya perpanjangan KIR mobil di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Untuk mobil jenis sedan atau kereta tempelan, biayanya sekitar Rp18.000, sedangkan untuk mobil pick up biayanya sekitar Rp22.000. Biaya perpanjangan KIR mobil truk, bus, dan minibus sekitar Rp22.000 atau Rp18.000.
Biaya tambahan lainnya seperti buku uji emisi, pengecatan, dan biaya pasang tanda uji ulang dapat dikenakan biaya tambahan. Biaya ganti kehilangan buku KIR sekitar Rp15.000. Denda telat perpanjang KIR akan diinformasikan di loket pembayaran di lokasi KIR mobil.
Denda Telat Perpanjang KIR
Denda telat perpanjang KIR mobil bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan tingkat keterlambatan. Berikut adalah beberapa contoh denda yang dapat diberikan:
- Untuk mobil jenis sedan atau kereta tempelan, denda mungkin sekitar 2 persen dari retribusi KIR, yang berlaku tiap bulan.
- Keterlambatan 1-30 hari akan didenda Rp 10 ribu, sedangkan keterlambatan hingga dua bulan didenda Rp 20 ribu.
Namun, perlu dicatat bahwa informasi ini mungkin berubah dengan waktu dan tergantung pada kebijakan pemerintah lokal. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengangkutan kerah, disarankan untuk memeriksa informasi terbaru dan mengunjungi lokasi pengujian KIR untuk mendapatkan informasi denda yang akurat dan masa.
Tempat Pengurusan KIR Mobil
Anda bisa mengurus KIR mobil di berbagai tempat, seperti di KPD, Kantor Camat, atau Tempat Pengujian Kendaraan (TPK) yang ditentuan oleh pemerintah. Beberapa layanan pengangkutan kerah yang bisa Anda cari meliputi KIR Mobil Dewan, KIR Mobil Dinas Perindustrian, dan KIR Mobil Dinas Perdagangan.
Pengangkutan kerah mobil merupakan peluang bagi Anda untuk memasarkan kendaraan Anda dan mendapatkan pendapatan. Namun, sebelum melakukan pengangkutan, Anda perlu memahami syarat, persyaratan, dan biaya yang diperlukan. Dengan memahami informasi ini, Anda akan dapat mengurus KIR mobil dengan baik dan mengoptimalkan keuntungan Anda.
Jika Anda berencana untuk jalan-jalan ke Bali dan ingin menjelajahi setiap sudut pulau dengan leluasa, sewa mobil di Get&Ride Rental Car Bali adalah solusi yang tepat. Dengan layanan yang mudah, armada yang beragam, dan harga terjangkau, Anda dapat fokus menikmati liburan tanpa repot.
FAQ
KIR mobil adalah pengujian kendaraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengevaluasi kemampuan dan keterampilan Anda dalam menangani kendaraan Anda sebagai pengangkut kerah.
Syarat perpanjang KIR mobil di Indonesia antara lain: Permohonan uji kelayakan mobil, STNK yang masih berlaku, buku uji KIR, dan bukti pembayaran biaya uji. Selain itu, kendaraan harus dibawa ke unit pelaksana pengujian.
Biaya perpanjangan KIR mobil di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Untuk mobil jenis sedan atau kereta tempelan, biayanya sekitar Rp18.000, sedangkan untuk mobil pick up biayanya sekitar Rp22.000.