Get and Ride Logo
Previous
Next

Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat yang Wajib Diketahui

syarat perpanjang stnk dan ganti plat

Daftar Isi

Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat yang Wajib DiketahuiTips. Ketika datang ke perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan penggantian plat kendaraan Anda, penting untuk memahami persyaratan yang terlibat dalam proses ini. Baik Anda memiliki mobil atau sepeda motor, artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat perpanjang STNK dan ganti plat.

syarat perpanjang stnk dan ganti plat di samsat

Apa itu STNK?

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan identitas kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh Korlantas Polri dan berisi informasi seperti kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku pajak kendaraan.

STNK harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK wajib dibawa saat berkendara dan harus ditunjukkan kepada petugas kepolisian jika diminta.

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlakunya habis, pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang STNK. Perpanjang STNK dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Apa itu TNKB?

polisi kendaraan. TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. TNKB diterbitkan oleh Korlantas Polri yang berisi informasi seperti kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku pajak kendaraan.

TNKB dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. TNKB harus terlihat jelas dan mudah terbaca. TNKB yang tidak terlihat jelas atau tidak terbaca dapat menyebabkan kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian.

TNKB memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlakunya habis, pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang TNKB. Perpanjang TNKB dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Plat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) yang masih berlaku. STNK dan PNKB harus diperpanjang setiap tahunnya sesuai dengan masa berlaku yang tertera pada dokumen tersebut.

Baca Juga:  SIM A untuk Kendaraan Apa? Bagaimana Persyaratannya?

Selain itu, kendaraan juga dapat mengganti PNKB jika diperlukan. Untuk memastikan kelancaran syarat perpanjang STNK dan ganti plat kendaraan Anda, Anda perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat perpanjang STNK dan ganti plat.

Syarat Perpanjang STNK

  1. Membawa STNK asli dan fotokopi STNK yang akan diperpanjang.
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  3. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi BPKB.
  4. Membawa Surat Tanda Bukti Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi STNK.
  5. Membawa uang sesuai dengan tarif perpanjangan STNK.

Syarat Ganti Plat / PNKB

  1. Membawa STNK asli dan fotokopi STNK.
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  3. Membawa BPKB asli dan fotokopi BPKB.
  4. Membawa PNKB asli dan fotokopi PNKB yang akan diganti.
  5. Membawa uang sesuai dengan tarif penggantian PNKB.

Syarat-syarat tersebut sama dengan syarat perpanjang STNK. Perbedaannya adalah, saat ganti plat, pemilik kendaraan bermotor juga harus melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Pemeriksaan fisik kendaraan bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi laik jalan dan tidak ada perubahan data kendaraan. Pemeriksaan fisik kendaraan dilakukan oleh petugas Samsat

Tarif Perpanjang STNK dan Ganti PNKB

Tarif perpanjang STNK dan ganti PNKB berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah tempat kendaraan terdaftar. Tarif dapat dilihat pada situs web resmi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di masing-masing wilayah.

Berikut adalah contoh biaya perpanjang STNK dan ganti plat untuk kendaraan roda empat:

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB): Rp1.200.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000

Total biaya perpanjang STNK dan ganti plat: Rp1.535.000

Baca Juga:  Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB di Leasing

Penting untuk memenuhi syarat perpanjang STNK dan ganti plat agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tanpa masalah. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat.

Selain syarat perpanjang STNK dan ganti plat, ketahui juga mengenai Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Mobil dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait atau menggunakan jasa agen yang berpengalaman.

Jika Anda sedang berlibur di Bali dan membutuhkan kendaraan selama berlibur, Anda dapat menggunakan layanan sewa mobil dari Get&Ride Car Rental Bali. Dengan menggunakan layanan ini, Anda tidak perlu khawatir dengan syarat perpanjang STNK dan ganti plat karena kendaraan yang disewa sudah memiliki STNK dan plat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

FAQ

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *