Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain – Tips. Punya motor merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Selain untuk transportasi sehari-hari, motor juga bisa menjadi sarana untuk bekerja atau berbisnis.
Salah satu kewajiban pemilik motor adalah membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pungutan wajib tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Bayar pajak motor bisa dilakukan secara offline di kantor Samsat atau secara online. Namun, bagaimana jika kamu ingin bayar pajak motor atas nama orang lain? Apakah bisa?Baca juga artikel lainnya disini:
Baca juga artikel lainnya: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Online
Bagaimana Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain?
Tentu saja bisa! Saat ini, kamu sudah bisa bayar pajak motor online atas nama orang lain dengan mudah dan praktis. Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Pembayaran pajak motor atau mobil memang bisa diwakilkan oleh orang lain. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Menggunakan Surat Kuasa
Cara bayar pajak motor online atas nama orang lain yang pertama adalah dengan membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan diserahkan kepada orang yang akan membayar pajak. Surat kuasa harus mencantumkan data pemilik kendaraan, data orang yang diberi kuasa, dan keterangan mengenai pembayaran pajak.
Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL. Sebelum melakukan pembayaran pajak menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu harus mengetahui terlebih dulu bagaimana cara menggunakan aplikasi ini mulai dari tahap memasukkan data kendaraan hingga melakukan pembayaran secara online.
Proses Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain
Berikut adalah proses bayar pajak motor online atas nama orang lain:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buat akun SIGNAL dengan menggunakan nomor HP dan KTP.
- Masukkan data kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Pilih menu “Bayar Pajak Kendaraan”.
- Ikuti instruksi yang ada di aplikasi.
Persyaratan
Untuk bayar pajak motor online atas nama orang lain, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
Langkah-langkah Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain
Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak motor online atas nama orang lain:
- Buka aplikasi SIGNAL.
- Masukkan nomor HP dan password akun SIGNAL.
- Pilih menu “Bayar Pajak Kendaraan”.
- Masukkan NRKB kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembayaran.
Biaya Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik
Jika kamu tidak memiliki KTP pemilik kendaraan, kamu tetap bisa membayar pajak motor online atas nama orang lain. Namun, kamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara bayar pajak motor online atas nama orang lain. Pembayaran pajak motor atau mobil memang bisa diwakilkan oleh orang lain dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga artikel berikut: Tutorial Cara Cek Pajak Kendaraan Bali Tanpa NIK
Jika Anda juga berencana liburan ke Bali dan membutuhkan kendaraan yang nyaman dan handal, Get&Ride adalah pilihan yang tepat untuk Anda. Get&Ride adalah perusahaan sewa mobil terkemuka di Bali yang menawarkan pengalaman sewa mobil yang anti ribet. Dengan armada mobil baru dan performa terbaik, Get&Ride siap memberikan kepuasan dan kenyamanan selama perjalanan Anda di Pulau Dewata.
FAQ
Ya, pajak motor bisa dibayarkan orang lain selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Tidak bisa. KTP pemilik kendaraan diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online.
Tidak bisa. KTP pemilik kendaraan diperlukan untuk melakukan perpanjangan STNK.
Ya, balik nama kendaraan harus menggunakan KTP pemilik lama. Namun, jika pemilik lama sudah meninggal dunia, maka bisa menggunakan surat keterangan waris dari pengadilan negeri.