Previous
Next

Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB di Leasing

Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB di Leasing

Daftar Isi

Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB di LeasingTips. Pajak 5 tahunan dan BPKB adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak 5 tahunan adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, sementara BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang mengonfirmasi kepemilikan sah kendaraan Anda. Bagaimana cara perpanjang pajak 5 tahunan tapi BPKB di leasing? Mari kita bahas langkah-langkahnya dalam panduan ini.

Untuk motor, apa saja sig syarat perpanjang STNK 5 tahunan? Baca selengkapnya disini: Syarat Perpanjangan STNK Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Tahun 2023

Apakah Bisa Perpanjang Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB?

Perpanjang Pajak tanpa BPKB
Source: shutterstock

Cara perpanjang pajak 5 tahunan tapi BPKB di leasing, apakah bisa? Ya, bisa. Perpanjang pajak 5 tahunan tanpa BPKB bisa dilakukan dengan menggunakan surat keterangan leasing. Surat keterangan ini merupakan bukti bahwa BPKB kendaraan masih dipegang leasing.

Tanpa BPKB Karena Ditahan Leasing

Ketika masa berlaku STNK telah habis dan BPKB masih digunakan sebagai jaminan di tempat leasing, Anda tetap bisa melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Namun, Anda harus melengkapi berkas persyaratan berupa Surat Keterangan Jaminan BPKB dari tempat leasing atau Bank.

Surat keterangan leasing tersebut dapat diperoleh dengan mengunjungi tempat BPKB digunakan sebagai jaminan. Selain itu, silahkan minta fotokopi BPKB untuk berjaga – jaga, jika diperlukan. Untuk mendapatkan surat keterangan jaminan BPKB dari tempat leasing atau Bank, biasanya Anda diminta untuk melampirkan KTP, STNK, dan buku angsuran.

Pembuatan surat keterangan jaminan BPKB sekitar Rp. 10.000 – Rp. 20.000, tergantung tempat leasing atau Bank terkait. Jika pihak Kantor Samsat tetap meminta BPKB asli, maka Anda bisa membuat kesepakatan dengan pihak leasing untuk meminjam BPKB. Pihak leasing biasanya akan memberikan pinjaman BPKB dengan syarat Anda memberikan jaminan lainnya.

Baca Juga:  Pada Mobil, Jika Saringan Udara Kotor yang Terjadi Adalah

Syarat Perpanjang Pajak 5 Tahunan Tanpa BPKB

Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan tanpa BPKB
Source: pemerintahkota.com

Berikut adalah syarat perpanjang pajak 5 tahunan tanpa BPKB:

  • Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan leasing
  • Asuransi kendaraan (opsional)

Cara Perpanjang Pajak 5 Tahunan tapi BPKB di Leasing

Berikut cara perpanjang pajak 5 tahunan tapi BPKB di leasing.

Langkah 1: Pahami Status BPKB Kendaraan Anda

Cara perpanjang pajak 5 tahunan tapi BPKB di leasing yang pertama, Anda perlu memahami status BPKB kendaraan Anda. Apakah BPKB tersebut berada di bawah nama leasing atau sudah dialihkan menjadi atas nama Anda? Jika masih di bawah nama leasing, Anda harus mengikuti langkah-langkah khusus.

Langkah 2: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Untuk memulai cara perpanjang pajak 5 tahunan tapi BPKB di leasing, Anda akan memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Kendaraan Bermotor (KTP)
  • Surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  • Bukti pembayaran pajak tahunan sebelumnya
  • Surat kuasa dari leasing (jika BPKB masih di bawah nama leasing)

Langkah 3: Pastikan Status Pajak Tahunan Terbayar

Sebelum Anda dapat memperpanjang pajak 5 tahunan, pastikan semua pajak tahunan sebelumnya telah terbayar. Ini adalah syarat utama yang harus dipenuhi.

Langkah 4: Kunjungi Kantor Samsat

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke sana. Jika BPKB masih di bawah nama leasing, Anda juga perlu membawa surat kuasa dari leasing.

Langkah 5: Isi Formulir dan Bayar Pajak

Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan pajak 5 tahunan. Setelah formulir terisi, Anda perlu membayar pajak sesuai dengan jenis dan ukuran kendaraan Anda.

Langkah 6: Serahkan Dokumen dan Dapatkan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran pajak selesai, serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas Samsat. Mereka akan memproses perpanjangan pajak Anda dan memberikan bukti pembayaran yang sah.

Baca Juga:  Healing Staycation Artinya Apa Sih? Tips Liburan Hemat dan Istimewa di Dekat Rumah

Langkah 7: Periksa BPKB Kendaraan Anda

Jika BPKB kendaraan Anda masih di bawah nama leasing, hubungi leasing untuk memastikan bahwa BPKB tersebut telah diajukan untuk pemindahan atas nama Anda. Pastikan semua proses pemindahan sudah selesai sebelum Anda meninggalkan kantor Samsat.

Biaya Perpanjang Pajak 5 Tahunan

Biaya pajak 5 tahunan motor ini belum termasuk biaya pengesahan STNK dan biaya pembuatan plat nomor baru. Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000 per tahun, sedangkan biaya pembuatan plat nomor baru sebesar Rp50.000 – Rp100.000.

Berikut adalah contoh perhitungan biaya pajak 5 tahunan motor:

  • Sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc dikenakan biaya pajak 5 tahunan sebesar Rp200.000.
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp50.000 per tahun, sehingga biaya pengesahan STNK selama 5 tahun adalah Rp250.000.
  • Biaya pembuatan plat nomor baru sebesar Rp60.000, sehingga total biaya pajak 5 tahunan motor tersebut adalah Rp200.000 + Rp250.000 + Rp60.000 = Rp510.000.

Pajak 5 tahunan motor harus dibayarkan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku STNK habis. Jika melewati batas waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari biaya pajak.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mengerti syarat perpanjang STNK 5 tahun dan cara perpanjang pajak 5 tahunan tapi BPKB di leasing. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menjaga kendaraan Anda tetap legal di jalan.

Liburan Lebih Berkesan dengan Rental Mobil Get&RIde

Jika Anda mempersiapkan liburan di Bali atau Bandung, segera sewa mobil di Get&Ride. Kami menyediakan mobil-mobil dengan unit baru, surat lengkap, dan pastinya dalam kondisi terbaik. Dengan layanan kami, Anda dapat menjelajahi keindahan Bali dengan kenyamanan dan keamanan yang tak tertandingi.

Yuk buruan rental mobil anti di Bali dan Bandung anti ribet dengan Rental Mobil Get&Ride!

FAQ

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *